Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fasilitasi pendampingan penghitungan penilaian Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf i dilakukan terhadap nilai aset tak berwujud dengan cara : a. memberikan bantuan Penghitungan aset secara langsung melalui program pendampingan incidental; dan/atau b. membentuk dan/atau menunjuk lembaga penilaian aset tak berwujud pada usaha Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual.
Koreksi Anda