Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Fasilitasi pendampingan penghitungan penilaian Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf i dilakukan terhadap nilai aset tak berwujud dengan cara :
a. memberikan bantuan Penghitungan aset secara langsung melalui program pendampingan incidental;
dan/atau
b. membentuk dan/atau menunjuk lembaga penilaian aset tak berwujud pada usaha Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual.
Koreksi Anda
