Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Fasilitasi inkubasi pemasaran melalui lembaga yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(1) huruf h meliputi penyediaan sumber daya dan layanan untuk mempercepat proses pelayanan.
(2) Penyediaan sumber daya dan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dimaksudkan untuk mewujudkan ekosistem pemasaran produk Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual.
Koreksi Anda
