Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fasilitasi penyediaan sistem manajemen kolektif digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf f terdiri atas : a. inventarisasi produk Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual dalam bentuk konten digital; b. penyusunan daftar kriteria usaha Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual; c. penyediaan platform untuk pemasaran produk Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual; dan/atau d. pengintegrasian sistem elektronik Pemerintah Daerah yang memfasilitasi pemasaran produk Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual.
Koreksi Anda