Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Fasilitasi penyediaan sistem manajemen kolektif digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf f terdiri atas :
a. inventarisasi produk Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual dalam bentuk konten digital;
b. penyusunan daftar kriteria usaha Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual;
c. penyediaan platform untuk pemasaran produk Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual;
dan/atau
d. pengintegrasian sistem elektronik Pemerintah Daerah yang memfasilitasi pemasaran produk Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual.
Koreksi Anda
