Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Fasilitasi akses dan/atau bantuan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c terdiri atas :
a. pemberian insentif; dan/atau
b. penyediaan skema Pembiayaan khusus.
Koreksi Anda
