Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fasilitasi pelayanan Perizinan Berusaha dan/atau pendaftaran terintegrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b terdiri atas : a. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. permohonan pendaftaran dan pencatatan Kekayaan Intekektual; dan/atau c. perizinan dan pendaftaran dalam bidang pemasaran produk Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual.
Koreksi Anda