Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Fasilitasi pelayanan Perizinan Berusaha dan/atau pendaftaran terintegrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b terdiri atas :
a. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. permohonan pendaftaran dan pencatatan Kekayaan Intekektual; dan/atau
c. perizinan dan pendaftaran dalam bidang pemasaran produk Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual.
Koreksi Anda
