Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Fasilitasi bimbingan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a terdiri atas :
a. legalitas usaha;
b. pengelolaan Kekayaan Intelektual;
c. peningkatan kualitas produk yang berupa aset berwujud dan tak berwujud; dan/atau
d. pemasaran produk Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual.
Koreksi Anda
