Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fasilitasi bimbingan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a terdiri atas : a. legalitas usaha; b. pengelolaan Kekayaan Intelektual; c. peningkatan kualitas produk yang berupa aset berwujud dan tak berwujud; dan/atau d. pemasaran produk Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual.
Koreksi Anda