Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Fasilitasi yang Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dapat berupa :
a. bimbingan teknis;
b. pelayanan Perizinan Berusaha dan/atau pendaftaran terintegrasi secara elektronik;
c. akses dan/atau bantuan Pembiayaan;
d. pelayanan informasi/konsultasi usaha;
e. bantuan promosi pemasaran;
f. penyediaan sistem manajemen kolektif digital;
g. akses pemasaran;
h. inkubasi pemasaran melalui lembaga yang ditunjuk;
i. pendampingan penghitungan penilaian Kekayaan Intelektual; dan/atau
j. layanan bantuan dan pendampingan hukum.
(2) Pemerintah Daerah dalam memberikan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan pihak lain.
Koreksi Anda
