Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fasilitasi yang Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dapat berupa : a. bimbingan teknis; b. pelayanan Perizinan Berusaha dan/atau pendaftaran terintegrasi secara elektronik; c. akses dan/atau bantuan Pembiayaan; d. pelayanan informasi/konsultasi usaha; e. bantuan promosi pemasaran; f. penyediaan sistem manajemen kolektif digital; g. akses pemasaran; h. inkubasi pemasaran melalui lembaga yang ditunjuk; i. pendampingan penghitungan penilaian Kekayaan Intelektual; dan/atau j. layanan bantuan dan pendampingan hukum. (2) Pemerintah Daerah dalam memberikan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan pihak lain.
Koreksi Anda