Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah mendorong tersedianya infrastruktur Ekonomi Kreatif yang memadai untuk Ekonomi Kreatif.
(2) Infrstruktur Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a. infrastruktur fisik; dan
b. infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi.
(3) Infrastruktur fisik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a merupakan ruang fisik dan/atau sarana fisik yang mendukung pelaksanaan sebagian dan/atau seluruh Ekosistem Ekonomi Kreatif.
(4) Infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan sarana berupa teknologi untuk menyiapkan, mengumpulkan, memproses, menganalisis, menyimpan, dan/atau mengumumkan dengan menyebarkan informasi.
Koreksi Anda
