Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah mendorong tersedianya infrastruktur Ekonomi Kreatif yang memadai untuk Ekonomi Kreatif. (2) Infrstruktur Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas : a. infrastruktur fisik; dan b. infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi. (3) Infrastruktur fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan ruang fisik dan/atau sarana fisik yang mendukung pelaksanaan sebagian dan/atau seluruh Ekosistem Ekonomi Kreatif. (4) Infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan sarana berupa teknologi untuk menyiapkan, mengumpulkan, memproses, menganalisis, menyimpan, dan/atau mengumumkan dengan menyebarkan informasi.
Koreksi Anda