Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendanaan untuk kegiatan Ekonomi Kreatif bersumber dari : a. APBD; dan/atau b. dana lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda