Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Pendanaan untuk kegiatan Ekonomi Kreatif bersumber dari :
a. APBD; dan/atau
b. dana lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
