Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah bertanggungjawab terhadap pengembangan riset Ekonomi Kreatif.
(2) Pengembangan riset Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh lembaga penelitian dan pengembangan, perguruan tinggi, dan/atau masyarakat.
(3) Hasil pengembangan riset Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai pembuatan kebijakan di bidang Ekonomi Kreatif.
(4) Pengembangan riset Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
