Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif dilaksanakan pada sub sektor : a. pengembangan permainan; b. arsitektur; c. desain interior; d. musik; e. seni rupa; f. fashion; g. kuliner; h. film, animasi, dan video; i. fotografi; j. desain komunikasi visual; k. televisi dan radio; l. kriya; m. desain produk n. penerbitan; o. periklanan; p. seni pertunjukan;dan q. aplikasi. (2) Subsektor selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan sebagai subsektor yang baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda