Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif dilaksanakan pada sub sektor :
a. pengembangan permainan;
b. arsitektur;
c. desain interior;
d. musik;
e. seni rupa;
f. fashion;
g. kuliner;
h. film, animasi, dan video;
i. fotografi;
j. desain komunikasi visual;
k. televisi dan radio;
l. kriya;
m. desain produk
n. penerbitan;
o. periklanan;
p. seni pertunjukan;dan
q. aplikasi.
(2) Subsektor selain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat ditetapkan sebagai subsektor yang baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
