Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah bertanggungjawab dalam mengembangkan Ekosistem Ekonomi Kreatif.
(2) Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui :
a. pengembangan riset;
b. pengembangan pendidikan;
c. fasilitasi pendanaan dan pembiayaan;
d. penyediaan infrastruktur;
e. pengembangan sistem pemasaran;
f. pemberian insentif;
g. fasilitasi Kekayaan Intelektual; dan
h. pelindungan hasil kreativitas.
Koreksi Anda
