Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pelaku Ekonomi Kreatif berkewajiban :
a. memberikan data diri dan produk Ekonomi Kreatifnya ke dalam sistem informasi Ekonomi Kreatif Daerah;
b. menjunjung tinggi nilai-nilai agama, etika, moral, kesusilaan, dan budaya bangsa serta memberikan kelestarian lingkungan dalam kegiatan Ekonomi Kreatif;
c. memiliki Perizinan Berusaha;
d. menyerap tenaga kerja di sekitar lingkungan perusahaan;
e. mentaati seluruh peraturan terkait yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya; dan
f. melakukan bantuan pembinaan Ekonomi Kreatif untuk Pelaku Ekonomi Kreatif pemula.
(2) Setiap Pelaku Ekonomi Kreatif yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa :
a. teguran lisan ;
b. teguran tertulis;
c. penghentian sementara kegiatan usaha;
d. denda; dan/atau
e. pencabutan Perizinan Berusaha.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
