Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pelaku Ekonomi Kreatif berkewajiban : a. memberikan data diri dan produk Ekonomi Kreatifnya ke dalam sistem informasi Ekonomi Kreatif Daerah; b. menjunjung tinggi nilai-nilai agama, etika, moral, kesusilaan, dan budaya bangsa serta memberikan kelestarian lingkungan dalam kegiatan Ekonomi Kreatif; c. memiliki Perizinan Berusaha; d. menyerap tenaga kerja di sekitar lingkungan perusahaan; e. mentaati seluruh peraturan terkait yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya; dan f. melakukan bantuan pembinaan Ekonomi Kreatif untuk Pelaku Ekonomi Kreatif pemula. (2) Setiap Pelaku Ekonomi Kreatif yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa : a. teguran lisan ; b. teguran tertulis; c. penghentian sementara kegiatan usaha; d. denda; dan/atau e. pencabutan Perizinan Berusaha. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda