Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Pelaku Ekonomi Kreatif berhak : a. memperoleh dukungan dari Pemerintah Daerah melalui Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif; b. berkarya, berkreasi, dan berinovasi pada bidang Ekonomi Kreatif; c. memperoleh kesempatan yang sama untuk menumbuhkan dan mengembangkan kegiatan Ekonomi Kreatif; d. mendapatkan perlindungan hukum; dan e. mendapatkan jaminan, dukungan, dan fasilitas dari Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan Ekonomi Kreatif lainnya di Daerah.
Koreksi Anda