Koreksi Pasal 41
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASI BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN PURWOSARI KABUPATEN PASURUAN TAHUN 2018-2038
Teks Saat Ini
(1) Program Perwujudan Sub BWP yang diprioritaskan penanganannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf c meliputi:
a. penataan zona perdagangan dan jasa koridor ruas jalan Purwosari – Purwodadi dan ruas jalan Kejayan - Purwosari;dan
b. penataan intesitas bangunan di ruas jalan Purwosari – Purwodadi dan ruas jalan Kejayan – Purwosari.
(2) Penataan zona perdagangan dan jasa koridor ruas jalan Purwosari – Purwodadi dan ruas jalan Kejayan - Purwosari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. penyusunan RTBL penataan zona perdagangan dan jasa disepanjang koridor ruas jalan Purwosari – Purwodadi dan ruas jalan Kejayan - Purwosari;
b. penyediaan lahan parkir yang memadai;
c. penyediaan pedestrian; dan
d. penataan dan penyediaan ruang untuk sektor informal.
(3) Penataan intensitas bangunan di ruas jalan Purwosari – Purwodadi dan ruas jalan Kejayan - Purwosari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. pengaturan ketinggian bangunan terutama disekitar ruas jalan Purwosari – Purwodadi dan ruas jalan Kejayan - Purwosari; dan
b. pengaturan perizinan dan intensitas pemanfaatan ruang sesuai dengan penataan ruang (RTRW) yang ada.
Koreksi Anda
