Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASI BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN PURWOSARI KABUPATEN PASURUAN TAHUN 2018-2038
Teks Saat Ini
(1) Rencana zona perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) huruf b seluas 1.054,61 (seribu lima puluh empat koma enam puluh satu) hektar, meliputi:
a. subzona rumah kepadatan tinggi (R-2); dan
b. subzona rumah kepadatan sedang (R-3).
(2) Rencana subzona rumah kepadatan tinggi (R-2) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan luas 19,79 (sembilan belas koma tujuh puluh sembilan) hektar berupa pengembangan baru dan perbaikan kualitas lingkungan tersebar di Sub BWP II blok II-1, blok II-2, Sub BWP blok III-2 dan blok III-3.
(3) Rencana subzona rumah kepadatan sedang (R-3) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan dengan luas 1.034,82 (seribu tiga puluh empat, koma delapan puluh dua) hektar berupa pengembangan baru dan perbaikan kualitas lingkungan tersebar di Sub BWP I blok I-1, blok I-2, blok I-3, Sub BWP II blok II-1, blok II-2, blok II-3, Sub BWP blok III-1, blok III-2 dan blok III-3.
Koreksi Anda
