Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASI BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN PURWOSARI KABUPATEN PASURUAN TAHUN 2018-2038

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perwujudan rencana zona budidaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b meliputi: a. pengembangan zona hutan produksi; b. pengembangan zona perumahan; c. pengembangan zona perdagangan dan jasa; d. pengembangan zona perkantoran; e. pengembangan zona industri; f. pengembangan zona sarana pelayanan umum; g. pengembangan zona peruntukan lainnya; dan h. pengembangan zona khusus. (2) Pengembangan zona hutan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi mengolah hutan produksi secara optimal dengan tetap mempertahankan fungsi sebagai hutan. (3) Pengembangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebagai dampak perkembangan BWP Purwosari meliputi: a. pengembangan perumahan baru yang dikembangkan baik oleh pengembang maupun masyarakat; b. perbaikan kualitas lingkungan pada sub zona rumah kepadatan tinggi dan sub zona rumah kepadatan sedang; dan c. penyediaan Ruang Terbuka Hijau dilingkungan perumahan di tiap Sub BWP. (4) Pengembangan zona perdagangan dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c untuk mengoptimalkan fungsi BWP Purwosari meliputi: a. subzona perdagangan dan jasa bentuk tunggal dengan kegiatan bentuk toko dan warung tersebar di semua Sub BWP; b. subzona perdagangan dan jasa bentuk tunggal dengan kegiatan bentuk pasar tradisional dilengkapi dengan pedagang kaki lima (PKL) di Sub BWP I blok I-2; c. subzona perdagangan dan jasa bentuk tunggal dengan kegiatan bentuk minimarket tersebar di Sub BWP I blok I-2, Sub BWP II blok II-1, Sub BWP III blok III-2; d. subzona perdagangan dan jasa bentuk deret dengan kegiatan bentuk ruko dan pertokoan di Sub BWP I blok I-1, blok I-2, blok I-3, Sub BWP II blok II-1, blok II-2, blok II-3, Sub BWP blok III-1, blok III-2 dan blok III-3; e. pengembangan subzona perdagangan dan jasa bentuk deret dapat menyatu dengan perkantoran swasta; f. pengembangan sentra PKL pada setiap pusat kegiatan yang berfungsi sebagai zona perdagangan dan jasa bentuk tunggal dan deret; g. penyediaan lahan parkir yang memadai; dan h. penyediaan RTH yang dapat berfungsi sebagai taman dan tanaman peneduh parkir kendaraan. (5) Zona perkantoran dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa penyediaan prasarana pendukung sub zona perkantoran pemerintah meliputi jalur pejalan kaki, RTH dan parkir yang memadai. (6) Zona industri dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi aneka industri terdapat di Sub BWP I blok I-1, blok I-2, blok I-3, Sub BWP II blok II-1, blok II-2, blok II-3, Sub BWP blok III-1, blok III-2 dan blok III-3. (7) Pengembangan zona sarana pelayanan umum dimaksud pada ayat (1) huruf f untuk mengoptimalkan fungsi BWP Purwosari dengan program meliputi: a. rencana subzona pendidikan berupa Taman Kanak-Kanak/Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (MI) terdapat pada Sub I blok I-1, blok I-2, blok I-3, Sub BWP II blok II-1, blok II-2, blok II-3, Sub BWP III blok III-1,blok III-2, dan blok III-3; b. rencana subzona pendidikan berupa Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat dikembangkan pada Sub BWP I blok I-2, Sub BWP III blok III-3; c. rencana subzona pendidikan berupa Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan atau sederajat dikembangkan Sub BWP II blok II-1; d. subzona pendidikan berupa pondok pesantren terdapat di Sub BWP I blok I-3; e. rencana subzona transportasi (SPU-2) berupa Stasiun Kereta Api Sengon di Sub BWP III blok III-3; f. subzona kesehatan berupa kegiatan rumah bersalin/klinik bersalin, puskesmas, puskesmas pembantu, praktek dokter spesialis, praktek dokter bersama di Sub BWP II blok II-1, blok II-2, Sub BWP III blok III-2; g. subzona kesehatan berupa kegiatan posyandu, balai pengobatan, praktek dokter, praktek bidan dikembangkan di Sub I blok I-1, blok I-2, blok I-3, Sub BWP II blok II-1, blok II-2, blok II-3, Sub BWP III blok III- 1,blok III-2, dan blok III-3; h. subzona olahraga berupa lapangan olahraga dikembangkan pada pengembangan perumahan baru yang terdapat di Sub I blok I-1, blok I-2, blok I-3, Sub BWP II blok II-1, blok II-2, blok II-3, Sub BWP III blok III- 1,blok III-2, dan blok III-3; dan i. subzona peribadatan berupa masjid, dan langgar/musholla dikembangkan di tiap Sub BWP terutama perumahan baru sesuai dengan daya dukung penduduknya. (8) Zona peruntukkan lainnya dimaksud pada ayat (1) huruf g untuk mengoptimalkan fungsi BWP Purwosari dengan program meliputi: a. pengembangan pertanian di BWP Purwosari; b. pembangunan prasarana irigasi bagi lahan pertanian lahan basah yang masih kekurangan air untuk pengairan; c. pengembangan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B); dan d. pengembangan sub zona pariwisata berupa wisata buatan. (9) Pengembangan zona peruntukkan khusus dimaksud pada ayat (1) huruf h meliputi sub zona gardu induk.
Koreksi Anda