Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASI BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN PURWOSARI KABUPATEN PASURUAN TAHUN 2018-2038
Teks Saat Ini
(1) Rencana pengembangan jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a meliputi:
a. pengembangan jalan bebas hambatan;
b. pengembangan jaringan jalan arteri primer;
c. pengembangan jaringan jalan kolektor primer;
d. pengembangan jaringan jalan kolektor sekunder;
e. pengembangan jaringan jalan lokal sekunder; dan
f. pengembangan jaringan jalan lingkungan.
(2) Pengembangan jaringan jalan bebas hambatan (Jalan Tol) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. ruas jalan Tol Pandaan-Malang yang terdapat pada Sub BWP III blok III-1, blok III-2 dan blok III-3; dan
b. ruas jalan Tol Sukorejo – Batu – Kediri (Tol Wisata).
(3) Peningkatan kualitas jaringan jalan arteri primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi ruas jalan Pandaan-Purwosari dan Purwosari – Purwodadi.
(4) Pengembangan jaringan jalan kolektor primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi ruas jalan Kejayan - Purwosari.
(5) Pengembangan jaringan jalan kolektor sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa ruas jalan Desa Pager – Desa Karangjatianyar.
(6) Pengembangan jaringan jalan lokal sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a. jalan yang menghubungkan Bakalan – Martopuro;
b. jalan yang menghubungkan Martopuro – Kertosari;
c. jalan yang menghubungkan Bakalan – Purwosari; dan
d. jalan yang menghubungkan Purwosari – Tejowangi.
(7) Pengembangan jalan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f yaitu jalan yang menghubungkan antar jalan lingkungan di BWP Purwosari.
(8) Peta pengembangan sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), sampai ayat (7), tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
