Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASI BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN PURWOSARI KABUPATEN PASURUAN TAHUN 2018-2038

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana zona perlindungan setempat (PS) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) huruf a seluas 164,32 (seratus enam puluh empat koma tiga puluh dua) hektar berupa Subzona sempadan sungai (PS-2); (2) Subzona sempadan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, pada Sungai Welang Surak dan Sungai Sumber Pinang tersebar di Sub BWP I blok I-1, blok I-2, blok I-3, Sub BWP II blok II-1, blok II-2, blok II-3, Sub BWP III blok III-1, blok III-2, dan blok III-3 dengan ketentuan meliputi: a. sempadan sungai bertanggul ditetapkan 3 (tiga) meter dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai; dan b. sempadan sungai tidak bertanggul ditetapkan 15 (lima belas) meter dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai. (3) Pengembangan kegiatan dalam zona perlindungan setempat diarahkan berfungsi mendukung ketersediaan ruang terbuka hijau.
Koreksi Anda