Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASI BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN PURWOSARI KABUPATEN PASURUAN TAHUN 2018-2038

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk menikmati dan pertambahan nilai ruang beserta sumberdaya alam yang terkandung di dalamnya, menikmati manfaat ruang sebagaimana dimaksud pada Pasal 49 huruf b, yang dapat berupa manfaat ekonomi, sosial dan lingkungan dilaksanakan atas dasar pemilikan, penguasaan atau pemberian hak tertentu berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan ataupun atas hukum adat dan kebiasaan yang berlaku atas ruang pada masyarakat setempat.
Koreksi Anda