Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASI BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN PURWOSARI KABUPATEN PASURUAN TAHUN 2018-2038

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hak, kewajiban dan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g diatur oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda