Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASI BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN PURWOSARI KABUPATEN PASURUAN TAHUN 2018-2038

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk mewujudkan pembangunan yang tertib berdasarkan rencana detail tata ruang yang telah disusun maka diperlukan pengendalian pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f yang dilaksanakan melalui: a. peraturan zonasi; b. ketentuan perizinan; dan c. insentif dan disinsentif.
Koreksi Anda