Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASI BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN PURWOSARI KABUPATEN PASURUAN TAHUN 2018-2038

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana pengembangan air limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf f meliputi: a. sistem perpipaan/sistem terpusat b. sistem komunal; dan c. sistem setempat. (2) Sistem perpipaan/sistem terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada di Sub BWP I blok I-1. (3) Penyediaan pengolah limbah secara komunal untuk industri dan zona perumahan yang disediakan oleh setiap blok berbasis sub DAS. (4) Pengolahan limbah pada zona perumahan diarahkan menggunakan Bio Filter. (5) Penyediaan pengolah limbah secara mandiri/individual pada kegiatan yang menghasilkan limbah dalam jumlah besar antara lain hotel, industri dan kegiatan yang sejenis. (6) Pemerintah Daerah melakukan pemantauan secara menyeluruh terhadap penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik.
Koreksi Anda