Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASI BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN PURWOSARI KABUPATEN PASURUAN TAHUN 2018-2038

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana pengembangan jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c meliputi: a. jaringan telekomunikasi berupa jaringan kabel telepon; b. jaringan telekomunikasi berupa jaringan nirkabel; dan c. jaringan telekomunikasi berupa TV kabel. (2) Jaringan telekomunikasi berupa jaringan kabel telepon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi : a. jaringan telekomunikasi berupa jaringan kabel telepon yang ada sudah melayani seluruh BWP Purwosari; dan b. jaringan telekomunikasi berupa jaringan kabel telepon dikembangkan pada pengembangan perumahan baru di Sub I blok I-1, blok I-2, blok I-3, Sub BWP II blok II-1, blok II-2, blok II-3, Sub BWP III blok III-1,blok III-2 dan blok III-3. (3) Jaringan telekomunikasi berupa jaringan nirkabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi : a. jaringan telekomunikasi berupa jaringan nirkabel yaitu Base Transfer Station (BTS) yang ada tersebar di BWP Purwosari; dan b. jaringan telekomunikasi berupa jaringan nirkabel dan jaringan serat optik dikembangkan pada pengembangan perumahan baru dan industri di Sub I blok I-1, blok I-2, blok I-3, Sub BWP II blok II-1, blok II-2, blok II-3, Sub BWP III blok III-1,blok III-2, dan blok III-3. (4) Pengembangan jaringan telekomunikasi berupa TV kabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan secara bersama dengan jaringan listrik dari PLN. (5) Peta rencana pengembangan jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda