Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASI BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN PURWOSARI KABUPATEN PASURUAN TAHUN 2018-2038
Teks Saat Ini
(1) Rencana pengembangan jaringan energi/kelistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b meliputi:
a. jaringan transmisi tenaga listrik;
b. penerangan jalan umum; dan
c. rencana pengembangan jaringan pipa gas.
(2) Jaringan transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi :
a. mempertahankan gardu Induk listrik di Sub BWP I Blok I-2;
b. jaringan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) meliputi Sub BWP I blok I-1, blok I-2, Blok I-3, Sub BWP II blok II-1, blok II-2, blok II-3, Sub BWP III blok-3;
c. jaringan Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM) meliputi ruas jalan Pandaan-Purwosari dan Purwosari – Purwodadi;
d. jaringan Saluran Udara Tegangan Rendah (SUTR) meliputi seluruh jalan di BWP Purwosari;
e. pengembangan jaringan SUTM dan SUTR yang telah ada tetap dipertahankan dan ditingkatkan; dan
f. rencana pengembangan jaringan listrik di area perumahan baru pada Sub I blok I-1, blok I-2, blok I-3, Sub BWP II blok II-1, blok II-2, blok II-3, Sub BWP III blok III-1,blok III-2, dan blok III-3.
(4) Penerangan jalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
a. penerangan jalan umum yang telah ada terletak di seluruh Sub BWP; dan
b. rencana pengembangan penerangan jalan umum terutama pada perumahan baru pada Sub I blok I-1, blok I-2, blok I-3, Sub BWP II blok II-1, blok II-2, blok II-3, Sub BWP III blok III-1,blok III-2, dan blok III-3.
(5) Rencana pengembangan jaringan pipa gas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c yang sudah ada atau terletak disepanjang Jalan Purwosari- Purwodadi, Jalan Kejayan-Purwosari tetap dipertahankan.
(6) Peta rencana pengembangan jaringan energi/kelistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
