Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASI BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN PURWOSARI KABUPATEN PASURUAN TAHUN 2018-2038

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana pengembangan jaringan pergerakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 huruf a meliputi : a. rencana jaringan jalan; b. rencana jalur pedestrian dan jalur sepeda; c. rencana angkutan (pengembangan angkutan); d. rencana prasarana jalan; dan e. rencana jaringan kereta api (rel kereta api).
Koreksi Anda