Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASI BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN PURWOSARI KABUPATEN PASURUAN TAHUN 2018-2038
Teks Saat Ini
Rencana pengembangan jaringan pergerakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 huruf a meliputi :
a. rencana jaringan jalan;
b. rencana jalur pedestrian dan jalur sepeda;
c. rencana angkutan (pengembangan angkutan);
d. rencana prasarana jalan; dan
e. rencana jaringan kereta api (rel kereta api).
Koreksi Anda
