Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASI BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN PURWOSARI KABUPATEN PASURUAN TAHUN 2018-2038
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan dan strategi penataan ruang BWP Purwosari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi:
a. penyediaan sarana dan prasarana pendukung perdagangan dan jasa;
b. penyediaan sarana dan prasarana pendukung industri;
c. penyediaan sarana dan prasara pendukung sektor pertanian;
d. penyediaan dan peningkatan aksesibilitas antar wilayah dan dalam kawasan perkotaan;
e. penyediaan prasarana dan sarana secara terpadu dan berhirarki; dan
f. pengembangan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
(2) Strategi penyediaan sarana dan prasarana pendukung perdagangan dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. menyediakan fasilitas perdagangan diatur berdasarkan skala kegiatan perdagangan dengan melakukan penyebaran pada sentra-sentra ekonomi;
b. menata dan menyediakan lahan parkir bagi kawasan pusat kegiatan;
c. menyediakan jalur pejalan kaki yang menghubungkan antar zona perdagangan dan jasa; dan
d. menyediakan ruang untuk sektor informal pada bangunan perdagangan dan jasa tunggal maupun deret.
(3) Strategi penyediaan sarana dan prasarana pendukung industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. mengembangkan industri pengolahan hasil pertanian berbasis potensi lokal;
b. mengembangkan industri terpadu yang ramah lingkungan;
c. meningkatkan akses antar zona industri menuju jalan arteri primer;
d. memisahkan zona industri dengan zona lainnya dengan penyediaan ruang terbuka hijau;
e. menyediakan perumahan pekerja penunjang zona industri; dan
f. menyediakan pengolahan limbah terpadu dan pencegahan polusi di setiap industri.
(4) Strategi penyediaan sarana dan prasara pendukung sektor pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. MENETAPKAN Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan penyediaan sarana prasarana pendukungnya;
b. meningkatkan produktivitas hasil pertanian;
c. mengarahkan perkembangan kegiatan terbangun pada lahan tidak dan/atau kurang produktif;
d. meningkatkan system jaringan irigasi; dan
e. mengembangkan lembaga pendukung pertanian.
(5) Strategi penyediaan dan peningkatan aksesibilitas antar wilayah dan dalam kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. meningkatkan akses jalan internal antar blok dan sub BWP sesuai fungsi hirarki;
b. meningkatkan konektivitas jalan lingkungan antar kawasan permukiman;
c. menyediakan sarana dan prasarana pendukung transportasi angkutan umum antar wilayah; dan
d. mengembangkan jalur pejalan kaki pada jalan arteri, kolektor dan lokal.
(6) Strategi penyediaan prasarana dan sarana secara terpadu dan berhirarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a. menyatukan jaringan air bersih, energi/kelistrikan dan telekomunikasi di bawah tanah;
b. menyediakan jaringan energi/kelistrikan mulai dari SUTT hingga SUTR sampai ke sambungan rumah;
c. menyediakan jaringan air bersih mulai dari sistem sumber hingga ke sistem distribusi;
d. menyediakan jaringan drainase mulai dari jaringan primer hingga jaringan tersier; dan
e. menyediakan jaringan jalan berdasarkan hierarkinya mulai dari jaringan jalan arteri hingga jaringan jalan lingkungan.
(7) Strategi Pengembangan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi:
a. menyediakan RTH privat untuk setiap jenis peruntukkan 10% dari luas kavling;
b. mengembangkan taman dan hutan kota skala RT/RW, dan skala desa;
c. mengembangkan jalur hijau sepanjang jaringan jalan terutama pada jalur pejalan kaki dan sekitar zona industri; dan
d. mengembangan RTH fungsi tertentu meliputi RTH sempadan sungai, sempadan SUTT, sempadan Rel Kereta Api dan makam untuk setiap zona perumahan.
Koreksi Anda
