Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASI BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN PURWOSARI KABUPATEN PASURUAN TAHUN 2018-2038

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tujuan penataan ruang BWP Purwosari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a adalah mewujudkan BWP Purwosari sebagai pusat pengembangan kegiatan perdagangan dan jasa serta industri yang didukung kegiatan pertanian secara berkelanjutan. (2) Prinsip penataan ruang BWP Purwosari meliputi: a. tersedianya sarana dan prasarana pendukung perdagangan dan jasa; b. tersedianya sarana dan prasarana pendukung industri; c. tersedianya prasarana dan sarana secara terpadu dan berhirarki; d. tersedianya sarana dan prasara pendukung sektor pertanian; e. tersedianya aksesibilitas antar wilayah dan dalam kawasan perkotaan; dan f. tersedianya RTH yang memadai guna memenuhi kebutuhan BWP Purwosari.
Koreksi Anda