Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASI BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN PURWOSARI KABUPATEN PASURUAN TAHUN 2018-2038
Teks Saat Ini
Lingkup materi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a yaitu meliputi:
a. tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang;
b. rencana pola ruang;
c. rencana jaringan prasarana;
d. sub BWP yang diprioritaskan penanganannya;
e. ketentuan pemanfaatan ruang;
f. pengendalian pemanfaatan ruang yang terdiri atas Peraturan Zonasi, Ketentuan Perizinan, Pemberian Insentif dan Disinsentif;
g. hak, kewajiban dan peran masyarakat;
h. pengawasan;
i. sanksi administrasi; dan
j. ketentuan pidana.
Koreksi Anda
