Koreksi Pasal 62
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASI BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN PURWOSARI KABUPATEN PASURUAN TAHUN 2018-2038
Teks Saat Ini
(1) RDTR dan Peraturan Zonasi BWP Purwosari memiliki jangka waktu 20 (dua puluh) tahun semenjak ditetapkan dalam Peraturan ini.
(2) RDTR dan Peraturan Zonasi BWP Purwosari sebagaimana dimaksud ayat (1), dilengkapi dengan :
a. dokumen Rencana RDTR dan Peraturan Zonasi BWP Purwosari Tahun 2018 – 2038; dan
b. dokumen Album Peta RDTR dan Peraturan Zonasi BWP Purwosari skala 1: 5000.
(3) Dokumen Rencana, dan Dokumen Album Peta RDTR dan Peraturan Zonasi BWP Purwosari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
