Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASI BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN PURWOSARI KABUPATEN PASURUAN TAHUN 2018-2038

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penataan BWP Purwosari diselenggarakan berdasarkan asas penataan ruang. (2) Asas penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. keterpaduan; b. keserasian, keselarasan dan keseimbangan; c. keberlanjutan; d. keberdayagunaan dan keberhasilgunaan; e. keterbukaan; f. kebersamaan dan kemitraan; g. perlindungan kepentingan umum; h. kepastian hukum dan keadilan; dan i. akuntabilitas.
Koreksi Anda