Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASIBAGIAN WILAYAH PERKOTAAN KRATON KABUPATEN PASURUANTAHUN 2018 - 2038
Teks Saat Ini
(1) Rencana prasarana jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d meliputi:
a. halte;
b. penyeberangan; dan
c. parkir.
(2) Rencana halte sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. ditempatkan pada jaringan jalan yang menjadi jalur trayek angkutan umum;
b. pengembangan halte pada pusat perkotaan, pusat perdagangan jasa, serta pada kawasan pendidikan untuk mempermudah menurunkan dan menaikan penumpang; dan
c. pengembangan halte pada kawasan industri.
(3) Rencana penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. pengembangan sarana penyeberangan diarahkan berupa pengembangan zebra cross pada beberapa ruas jalan yang sekitarnya terdapat fasilitas perdagangan dan jasa serta perkantoran; dan
b. untuk kawasan-kawasan khusus seperti kawasan pendidikan, diarahkan penentuan zona selamat sekolah (ZSS).
(4) Rencana sistem parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. pengendalian dan pelarangan parkir on street di sepanjang jalan arteri primer dan sekunder BWP Kraton;
b. pengembangan parkir on sreet pada jalan yang menghubungkan Bendungan – Rejosari – Selotambak – Sungikulon – Dhompo, Jalan yang menghubungkan Bangil-Oro Oro Ombo Kulon – Pekore – Rembang – Sumberglagah – Genengwaru – Sidogiri - Ngempit – Plinggisan – WarungDowo – Pasuruan, dan Jalan yang menghubungkan Kraton – Asemkandang - Sungikulon-Ngempit – Jeruk – Kecamatan Wonorejo;
c. penyediaan lahan parkir off street pada fasilitas perdagangan dan jasa, perkantoran, kesehatan, peribadatan, pendidikan dan sejenisnya; dan
d. penyediaaan lahan parkir pada bangunan baru sebagai satu kesatuan unit bangunan.
Koreksi Anda
