Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASIBAGIAN WILAYAH PERKOTAAN KRATON KABUPATEN PASURUANTAHUN 2018 - 2038
Teks Saat Ini
(1) Rencana zona industri (I) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) huruf d berupa Subzona aneka industri (I-4) seluas 657,76 (enam ratus lima puluh tujuh koma tujuh enam) hektar tersebar di Sub BWP I blok I- 1,blok I-2, blok I-3, Sub BWP II blok II-1, blok II-2, blok II-3, blok II-4, blok II-5, blok II-6, Sub BWP III blok III-1,blok III-2, blok III-3 dan blok III-4;
(2) Pengembangan zona industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan ketersediaan prasarana dan sarana penunjang yang harus disediakan skala publik dan privat termasuk RTH, pengolahan limbah dan kawasan penyangga oleh Perusahaan Industri, dengan kriteria dan batasan teknis pengaturannya yang telah ditentukan sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku; dan
(3) Zona industri yang sudah ada dipertahankan keberadaannya dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan sekitarnya dan memberikan pembinaan kepada pelaku industri untuk tetap menjaga kelestarian lingkungan
(4) Pengaturan kriteria, dan batasan teknis sebagaimana dimaksud ayat (2) akan diatur tersendiri dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
