Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASIBAGIAN WILAYAH PERKOTAAN KRATON KABUPATEN PASURUANTAHUN 2018 - 2038

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Program perwujudan rencana jaringan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b meliputi: a. pengembangan jaringan pergerakan; b. pengembangan jaringan energi/kelistrikan; c. pengembangan jaringan telekomunikasi; d. pengembangan jaringan air minum; e. pengembangan jaringan drainase; f. pengembangan jaringan air limbah; dan g. pengembangan jaringan prasarana lainnya. (2) Penetapan sistem pengembangan jaringan pergerakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. rencana pengembangan Jalan bebas hambatan di BWP Kraton meliputi jalan bebas hambatan Gempol – Pasuruan melewati Wilayah Desa Curahdukuh Kecamatan Kraton – Desa Selotambak Kecamatan Kraton – Desa Sungikulon Kecamaan Pohjentrek – Desa Sungiwetan Kecamatan Pohjentrek. b. jalan arteri primer yang terdapat di BWP Kraton meliputi ruas jalan Batas Kota Bangil – Batas Kota Pasuruan; c. rencana jalan lokal primer yang terdapat pada BWP Kraton meliputi: 1. Jalan yang menghubungkan Bangil-Oro Oro Ombo Kulon – Pekore – Rembang – Sumberglagah – Genengwaru – Sidogiri - Ngempit – Plinggisan – WarungDowo - Pasuruan; dan 2. Jalan yang menghubungkan Kraton – Asemkandang - Sungikulon- Ngempit – Jeruk – Kecamatan Wonorejo. d. rencana jaringan jalan kolektor sekunder di BWP Kraton meliputi: 1. jalan yang menghubungkan Gerongan – Pulokerto – Kraton;dan 2. jalan yang menghubungkan Bendungan – Rejosari – Selotambak – Sungikulon – Dhompo. e. rencana jaringan jalan lokal sekunder di BWP Kraton; f. perbaikan jalan lingkungan yang telah rusak serta peningkatan perkerasan jalan yang masih berupa jalan bebatuan, jalan paving, jalan tanah serta pengembangan jaringan jalan baru; g. pengembangan jalur pedestrian dalam satu zona meliputi zona perdagangan dan jasa, zona perkantoran dan zona sarana pelayanan umum pada ruas jalan Batas Kota Bangil – Batas Kota Pasuruan, jalan Sungiwetan – Sungikulon, jalan Karanganyar – Ngempit dan Jalan Sidogiri; h. jalur sepeda dikembangkan pada jalan Sungiwetan – Sungikulon, jalan Karanganyar – Ngempit, dan Jalan Sidogiri; i. pengembangan rute angkutan umum di jalan-jalan utama BWP Kraton sehingga seluruh wilayah perencanaan dapat terlayani oleh angkutan umum; j. pengembangan halte pada pusat perkotaan, pusat perdagangan jasa serta pada kawasan pendidikan serta kawasan industri untuk mempermudah menurunkan dan menaikan penumpang; k. pengembangan sarana penyeberangan diarahkan berupa pengembangan zebra cross pada beberapa ruas jalan yang sekitarnya terdapat fasilitas perdagangan dan jasa serta perkantoran; l. pengendalian dan pelarangan parkir on street di sepanjang jalan arteri primer dan sekunder BWP Kraton; m. pengembangan parkir on sreet pada jalan yang menghubungkan Bendungan – Rejosari – Selotambak – Sungikulon – Dhompo, Jalan yang menghubungkan Bangil - Oro Oro Ombo Kulon – Pekore – Rembang – Sumberglagah – Genengwaru – Sidogiri - Ngempit – Plinggisan – WarungDowo – Pasuruan, dan Jalan yang menghubungkan Kraton – Asemkandang – Sungikulon - Ngempit – Jeruk – Kecamatan Wonorejo; n. penyediaan lahan parkir off street pada fasilitas perdagangan dan jasa, perkantoran, kesehatan, peribadatan, pendidikan dan sejenisnya; dan o. pengembangan jaringan kereta api umum perkotaan yang menghubungkan Surabaya-Sidoarjo-Bangil-Kota Pasuruan. (3) Penetapan sistem pengembangan jaringan energi/kelistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. jaringan distribusi primer berupa jaringan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) meliputi Sub BWP II blok II-5, blok II-6, Sub BWP III blok III-1, blok III-3; b. rencana pengembangan jaringan listrik di area perumahan baru pada Sub BWP I blok I-1, blok I-2,blok I-3, Sub BWP II blok II-1, blok II-2, blok II-3, blok II-4, blok II-5, blok II-6 dan Sub BWP III blok III-1, blok III-2, blok III-3 serta blok III-4; c. rencana pengembangan penerangan jalan umum terutama pada perumahan baru pada Sub BWP I blok I-1, blok I-2,blok I-3, Sub BWP II blok II-1, blok II-2, blok II-3, blok II-4, blok II-5, blok II-6, dan Sub BWP III blok III-1, blok III-2, blok III-3 serta blok III-4; dan d. rencana pengembangan jaringan pipa gas yang sudah ada atau terletak di sepanjang jalan arteri tetap dipertahankan. (4) Penetapan sistem pengembangan jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. pengembangan jaringan telekomunikasi berupa jaringan kabel telepon dengan menggunakan serat optik pada pengembangan perumahan baru di Sub BWP I blok I-1, blok I-2,blok I-3, Sub BWP II blok II-1, blok II-2, blok II-3, blok II-4, blok II-5, blok II-6 dan Sub BWP III blok III-1, blok III- 2, blok III-3 serta blok III-4; b. pengembangan jaringan telekomunikasi berupa jaringan nirkabel pada pengembangan perumahan baru di Sub BWP I blok I-1, blok I-2,blok I-3, Sub BWP II blok II-1, blok II-2, blok II-3, blok II-4, blok II-5, blok II-6 dan Sub BWP III blok III-1, blok III-2, blok III-3 serta blok III-4; c. pengembangan jaringan telekomunikasi berupa TV kabel dilakukan secara bersama dengan jaringan listrik dari PLN. (5) Penetapan sistem pengembangan jaringan air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. sumber mata air yang dikelolah secara swakelola oleh masyarakat berupa pengembilan langsung dari mata air, sungai maupun dengan pembuatan sumur gali dan sumur pompa; b. pengembangan sistem Himpunan Pengelolah Air Minum (HIPAM); dan c. jaringan perpipaan meliputi jaringan air minum yang telah ada di Desa Kraton, Desa Tambakrejo, Desa Semare dan Desa Kalirejo. (6) Penetapan sistem pengembangan jaringan drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi: a. pembangunan saluran drainase yang baru bagi lingkungan yang belum memiliki saluran drainase; b. jaringan drainase primer meliputi Sungai Welang; c. jaringan drainase sekunder meliputi ruas Jalan Batas Kota Bangil – Batas Kota Pasuruan, Jalan Sidogiri, Jalan Raya Kramat, Jalan Raya Sidogiri-Warungdowo dan Jalan Kedungrejo; d. jaringan drainase tersier meliputi jalan-jalan yang terdapat di perumahan; e. pembuatan lubang biopori dan sumur resapan untuk permukiman baru yang akan dikembangkan; f. penggunaan sistem perpompaan pada area banjir; dan g. Pembatasan pengembangan penggunaan lahan pada daerah–daerah yang difungsikan sebagai daerah resapan untuk mengurangi resiko terjadinya banjir. (7) Penetapan sistem pengembangan air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi: a. penyediaan pengolah limbah secara mandiri/individual pada kegiatan yang menghasilkan limbah dalam jumlah besar antara lain hotel, industri dan kegiatan yang sejenis; dan b. penyediaan pengolah limbah secara komunal untuk kawasan industri dan zona perumahan yang disediakan oleh setiap blok berbasis sub DAS. (8) Penetapan sistem pengembangan jaringan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g meliputi: a. penyediaan infrastruktur yang menunjang TPS; b. penyediaan infrastruktur khusus yang menunjang pengelolaan sampah yang tergolong Bahan Beracun dan Berbahaya (B3); c. pembangunan Tempat Pemrosesan Sampah Terpadu (TPST) yang tersebar di seluruh Sub BWP; d. pengembangan sistem pengolahan sampah dengan konsep reduce, recycle dan reuse (3R); e. pengelolaan sampah organik untuk kompos dan biogas; f. pengembangan jaringan prasarana lainnya berupa penanganan rawan bencana banjir di BWP Kraton; dan g. rambu-rambu evakuasi merujuk pada rambu yang bertuliskan rute evakuasi; dan h. rencana tempat evakuasi sementara korban bencana di Pangkalan TNI AU, Lapangan Sidogiri dan Stascar TNI.
Koreksi Anda