Koreksi Pasal 51
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASIBAGIAN WILAYAH PERKOTAAN KRATON KABUPATEN PASURUANTAHUN 2018 - 2038
Teks Saat Ini
(1) Hak memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud Pasal 48 huruf c, terhadap perubahan status semula yang dimiliki oleh masyarakat sebagai akibat pelaksanaan rencana tata ruang diselenggarakan dengan cara musyawarah antara pihak yang berkepentingan;
(2) Dalam hal tidak tercapai kesepakatan mengenai penggantian yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka penyelesaiannya dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
