Koreksi Pasal 47
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASIBAGIAN WILAYAH PERKOTAAN KRATON KABUPATEN PASURUANTAHUN 2018 - 2038
Teks Saat Ini
Hak, kewajiban dan peran serta masyarakat dalam penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g diatur oleh Pemerintah, Provinsi dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
Koreksi Anda
