Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASIBAGIAN WILAYAH PERKOTAAN KRATON KABUPATEN PASURUANTAHUN 2018 - 2038

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e dilaksanakan dalam bentuk : a. program perwujudan rencana pola ruang; b. program perwujudan jaringan prasarana; dan c. program perwujudan Sub BWP yang diprioritaskan penanganannya.
Koreksi Anda