Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASIBAGIAN WILAYAH PERKOTAAN KRATON KABUPATEN PASURUANTAHUN 2018 - 2038

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana pengembangan jaringan air minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf d meliputi: a. bangunan pengambilan air baku; dan b. jaringan perpipaan. (2) Bangunan pengambilan air baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. sumber mata air yang dikelolah secara swakelolah oleh masyarakat berupa pengembilan langsung dari mata air, sungai, maupun dengan pembuatan sumur gali dan sumur pompa; dan b. pengembangan sistem Himpunan Pengelolah Air Minum (HIPAM). (3) Jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. jaringan air minum yang telah ada di Desa Kraton, Desa Tambakrejo, Desa Semare dan Desa Kalirejo; b. pengembangan jaringan air minum perpipaan meliputi pengembangan jaringan air minum perpipaan PDAM di setiap Sub BWP untuk membatasi penggunaan air tanah oleh masyarakat dan swasta; dan c. pengembangan jaringan air minum berupa pipanisasi di wilayah yang belum terdapat jaringan distribusi dan mengoptimalkan sumber mata air yang ada menuju target pemerintah tahun 2019 seluruh wilayah terlayani air minum hingga 100%. (4) Peta rencana pengembangan jaringan air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda