Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASIBAGIAN WILAYAH PERKOTAAN KRATON KABUPATEN PASURUANTAHUN 2018 - 2038
Teks Saat Ini
(1) Rencana pengembangan jaringan energi/kelistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b meliputi:
a. jaringan distribusi primer;
b. jaringan distribusi sekunder;
c. penerangan jalan umum; dan
d. rencana pengembangan jaringan pipa gas.
(2) Jaringan distribusi primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
berupa jaringan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) meliputi Sub BWP II blok II-5, blok II-6, Sub BWP III blok III-1, blok III-3;
(3) Jaringan distribusi sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. Jaringan Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM) meliputi ruas Jalan Batas Kota Bangil – Batas Kota Pasuruan, Jalan Sidogiri, Jalan Raya Kramat, Jalan Raya Sidogiri-Warungdowo dan Jalan Kedungrejo;
b. Jaringan Saluran Udara Tegangan Rendah (SUTR) meliputi seluruh jalan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a di BWP Kraton;
c. pengembangan jaringan SUTM dan SUTR yang telah ada tetap dipertahankan dan ditingkatkan; dan
d. rencana pengembangan jaringan listrik di area perumahan baru pada Sub BWP I blok I-1, blok I-2,blok I-3, Sub BWP II blok II-1, blok II-2, blok II-3, blok II-4, blok II-5, blok II-6, dan Sub BWP III blok III-1, blok III-2, blok III-3 serta blok III-4.
(4) Penerangan jalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
a. penerangan jalan umum yang telah ada terletak di seluruh Sub BWP;
dan
b. rencana pengembangan penerangan jalan umum terutama pada perumahan baru pada Sub BWP I blok I-1, blok I-2,blok I-3, Sub BWP II blok II-1, blok II-2, blok II-3, blok II-4, blok II-5, blok II-6 dan Sub BWP III blok III-1, blok III-2, blok III-3 serta blok III-4.
(5) Rencana pengembangan jaringan pipa gas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d yang sudah ada atau terletak disepanjang jalan arteri tetap dipertahankan.
(6) Peta rencana pengembangan jaringan energi/kelistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
