Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASIBAGIAN WILAYAH PERKOTAAN KRATON KABUPATEN PASURUANTAHUN 2018 - 2038

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana pengembangan jaringan pergerakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 huruf a meliputi : a. rencana jaringan jalan; b. rencana jalur pedestrian dan jalur sepeda; c. rencana pelayanan angkutan; d. rencana prasarana jalan; dan e. rencana Jaringan kereta api.
Koreksi Anda