Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASIBAGIAN WILAYAH PERKOTAAN KRATON KABUPATEN PASURUANTAHUN 2018 - 2038

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tujuan penataan BWP Kraton sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah mewujudkan BWP Kraton sebagai pusat perdagangan dan jasa, industri, serta pendukung pertanian selaras dengan keberlanjutan lingkungan hidup dan pemerataan pembangunan. (2) Prinsip penataan ruang RDTR BWP Kraton meliputi: a. tersedianya sarana dan prasarana pendukung perdagangan dan jasa; b. tersedianya sarana dan prasarana pendukung sektor industri; c. tersedianya sarana dan prasarana pendukung pertanian; d. perbaikan kualitas perumahan kurang layak huni dan pencegahan bencana alam dan kebakaran; e. tersedianya prasarana dan sarana secara terpadu dan berhirarki; f. tersedianya aksesibilitas yang baik antar wilayah dan dalam kawasan perkotaan; dan g. tersedianya RTH yang memadai guna memenuhi kebutuhan BWP Kraton.
Koreksi Anda