Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASIBAGIAN WILAYAH PERKOTAAN KRATON KABUPATEN PASURUANTAHUN 2018 - 2038

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RDTR BWP Kraton sebagaimana dimaksud Pasal 2 memiliki jangka waktu 20 (dua puluh) tahun sejak ditetapkan dalam Peraturan ini. (2) RDTR BWP Kraton sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilengkapi dengan: a. dokumen rencana RDTR BWP Kraton Tahun 2018 – 2038; dan b. dokumen album peta RDTR BWP Kraton skala 1: 5000. (3) Dokumen Rencana dan Dokumen Album Peta RDTR BWP Kraton sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda