Koreksi Pasal 60
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASIBAGIAN WILAYAH PERKOTAAN KRATON KABUPATEN PASURUANTAHUN 2018 - 2038
Teks Saat Ini
Setiap orang yang melakukan kegiatan pemanfaatan ruang sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan diancam pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
