Koreksi Pasal 58
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASIBAGIAN WILAYAH PERKOTAAN KRATON KABUPATEN PASURUANTAHUN 2018 - 2038
Teks Saat Ini
(1) Bupati berwenang melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan penataan ruang di daerah.
(2) Pengawasan pemanfaatan ruang diselenggarakan untuk:
a. menjamin tercapainya tujuan penyelenggaraan pemanfaatan ruang;
b. menjamin terlaksananya penegakan hukum bidang pemanfaatan ruang;
dan
c. meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemanfaatan ruang.
(3) Bupati dapat melimpahkan kewenangan pengawasan kepada perangkat daerah dan/atau lembaga yang memiliki tugas dan tanggung jawab di bidang tata ruang dan berkerjasama dengan perangkat daerah yang berwenang sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(4) Dalam rangka meningkatkan efektifitas pengawasan penataan ruang, masyarakat dapat berperan serta untuk melakukan pengawasan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan penataan ruang diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
