Koreksi Pasal 57
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASIBAGIAN WILAYAH PERKOTAAN KRATON KABUPATEN PASURUANTAHUN 2018 - 2038
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mengkoordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan penataan ruang daerah, dibentuk TKPRD.
(2) Keanggotaan TKPRD meliputi:
a. penanggung jawab;
b. ketua;
c. seketaris; dan
d. anggota.
(3) TKPRD memiliki kelengkapan sekretariat TKPRD dan 2 (dua) kelompok kerja yaitu kelompok kerja perencanaan dan kelompok kerja pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang.
(4) TKPRD menyelenggarakan pertemuan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan untuk menghasilkan rekomendasi alternatif kebijakan penataan ruang.
(5) Pembentukan TKPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(6) Pembiayaan TKPRD dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Koreksi Anda
