Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASIBAGIAN WILAYAH PERKOTAAN KRATON KABUPATEN PASURUANTAHUN 2018 - 2038

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana jaringan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c meliputi : a. rencana pengembangan jaringan pergerakan; b. rencana pengembangan jaringan energi/kelistrikan; c. rencana pengembangan jaringan telekomunikasi; d. rencana pengembangan jaringan air minum; e. rencana pengembangan jaringan drainase; f. rencana pengembangan jaringan air limbah; dan g. rencana pengembangan jaringan prasarana lainnya.
Koreksi Anda