Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASIBAGIAN WILAYAH PERKOTAAN KRATON KABUPATEN PASURUANTAHUN 2018 - 2038
Teks Saat Ini
Lingkup materi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a yaitu meliputi:
a. tujuan, kebijakan dan strategi;
b. rencana pola ruang;
c. rencana jaringan prasarana;
d. sub BWP yang diprioritaskan penanganannya;
e. ketentuan pemanfaatan ruang;
f. pengendalian pemanfaatan ruang yang terdiri atas Peraturan Zonasi, Ketentuan Perizinan, Pemberian Insentif dan Disinsentif;
g. hak, kewajiban dan peran serta masyarakat dalam penataan ruang;
h. sanksi administrasi; dan
i. ketentuan pidana.
Koreksi Anda
