Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN KELAS III PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BANGIL KABUPATEN PASURUAN
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan Gas Medik dan Vakum Medik dilakukan melalui:
a. sistem instalasi gas medik dan vakum medik;
b. tabung gas medik;
c. oksigen konsentrator portabel; dan/atau
d. alat vakum medik portabel.
(2) Penggunaan Gas Medik dan Vakum Medik pada fasilitas pelayanan kesehatan harus didokumentasi dan dievaluasi secara berkala dan berkesinambungan.
(3) Instalasi Gas Medik dan Vakum Medik harus diuji dan diperiksa sebelum dioperasionalkan untuk pertama kali dan diperiksa secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun.
(4) Komponen tarif pelayanan gas medik dan vakum medik adalah volume pemakaian oksigen dikalikan harga satuan.
(5) Komponen tarif pelayanan Gas Medik Kelas III sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI angka 6 merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
