Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN KELAS III PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BANGIL KABUPATEN PASURUAN
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan BDRS meliputi:
a. perencanaan kebutuhan darah di RS;
b. pemeriksaan pra transfusi darah
c. pencocokan darah (cross match);
d. persiapan darah transfusi;
e. pemeriksaan pra transfusi;
f. pengembalian darah ke BDRS; dan
g. sistem pencatatan dan pelaporan.
(2) Komponen tarif pelayanan Bank Darah sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI angka 5 merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
