Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN KELAS III PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BANGIL KABUPATEN PASURUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan BDRS meliputi: a. perencanaan kebutuhan darah di RS; b. pemeriksaan pra transfusi darah c. pencocokan darah (cross match); d. persiapan darah transfusi; e. pemeriksaan pra transfusi; f. pengembalian darah ke BDRS; dan g. sistem pencatatan dan pelaporan. (2) Komponen tarif pelayanan Bank Darah sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI angka 5 merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda