Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN KELAS III PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BANGIL KABUPATEN PASURUAN
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan farmasi merupakan bagian proses pengobatan yang menjadi tanggung jawab RSUD untuk penyediaan obat dan sediaan farmasi lainnya sesuai dengan kebutuhan pasien dan ketentuan yang berlaku.
(2) Pelayanan farmasi di RSUD terdiri dari:
a. pengelolaan sediaan farmasi; dan
b. pelayanan farmasi klinik.
Koreksi Anda
